Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi : Pemerintahan Umum, Ketertiban dan Keamanan, Kependudukan, Informasi dan Komunikasi / Pers, Hukum dan Perundang-undangan, Perizinan, Pertanahan, Kepegawaian / Aparatur, Sosial Politik dan Organisasi Masyarakat.







